Salam Blogger!
Hari ini tanggal 9 Februari merupakan Hari Pers Nasional. Berdasarkan informasi di beberapa media,bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Dewan Pers akan deklarasikan sertifikasi Wartawan yang digelar di Jambi pada hari ini.Sertifikasi tersebut dilakukan melalui uji kompetensi dewan pers. Adapun tujuan dari sertifikasi wartawan tersebut untuk menetapkan standarisasi kemampuan profesi seorang wartawan sehingga mampu untuk mendorong peningkatan kualitas, kesejahteraan dan perlindungan bagi wartawan.
Sekapur Sirih Tentang Jurnalis
Ada 1.076 media cetak,1248 stasiun radio, dan 76 stasiun teve(yang sedang mengajukan 176) serta ratusan situs berita yang kian menjamur di Indonesia. Dari media sebanyak itu, diperkirakan menyerap sekitar 40 ribu jurnalis. Namun faktanya hingga kini cuma ada sekitar 31 serikat pekerja media di Indonesia.
Aturan Standar Perusahaan Media menurut Dewan Pers :
* Modal minimal pendidiran perusahaan media hanya Rp. 50 juta
* Upah minimal pekerja cuma disesuaikan dengan Upah Minimum kota/kabuapten (praktiknya justru banyak jurnalis yang diupah dibawah UMK)
Fakta tentang kondisi pekerja media
* Banyak yang tak memamahami undang-undang ketenagakerjaan
* Bekerja dengan sistem kontrak yang tidak jelas
* Bekerja dengan jam kerja yang tidak jelas
* Bekerja dengan resiko yang tinggi
* lulusan perguruan tinggi rela diupah murah
Fakta tentang kondisi pekerja media
* Tak punya tabungan,jaminan pensiun,jaminan kesehatan,tempat tinggal layak,taik bisa menyekolahkan anak secara memadai, bahkan yang tidak memimiliki biaya untuk menikah.
Jurnalis Juga Buruh karena :
* Ada perusahaan media yang memperkajakan
* Ada perintah berupa penugasan
* Ada kontrak hubungan kerja
* Ada upah atas hasil kerja
Dengan demikian jurnalis sebenarnya bukan kelompok eksklusif dan tidak berbeda dengan kelompok pekerja lainnya.
Di Pontianak, upah minimum bagi pekerja ditetapkan sebesar Rp 895.000 per bulan. Jumlah itu naik Rp 50 ribu dari tahun 2010 yang ditetapkan Rp 845.000. Namun pada kenyataannya, banyak jurnalis yang diupah dibawah UMK. Padahal menurut Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 185, perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah nilai UMK, dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta dan atau sanksi pidana penjara minimal satu tahun penjara dan maksimal empat tahun penjara. (di kutip dari berbagai sumber)
Diharapkan dengan dideklrasikannya Sertifikasi Wartawan di Jambi pada hari ini, peningkatan kualitas, kesejahteraan dan perlindungan bagi wartawan dapat terwujud.
Selamat Hari Pers Nasional, Aku bangga menjadi seorang Jurnalis :)
Salam Blogger
Sebagai blogger mari kita belajar memberikan berita terbaik untuk negeri ini
salam dari pamekasan madura
selama hari per nasional...
selamat hari pers nasional..semoga ke depannya kesejahteraan dan perlindungan buat para wartawan bisa lebih di tingkatkan ya.
Selamat hari pers Nasional.
Seloamat hari pers broo ..
para blogger jg pers loh.. wkwk