Kabupaten Sambas memiliki banyak adat istiadat yang unik mulai dari sebelum pernikahan,acara pernikahan, mengandung, melahirkan dan sebagainya. Saat acara pernikahan, Buang Minyak ( Mengandung , Tepung Tawar ( acara sesudah melahirkan ), dan acara - acara lain nya termasuk Sya'ban tak lepas dari yang namanya " Antar Pakatan ". Antar Pakatan berasal dari kata Antar : yang artinya ''membawa atau menghantarkan'', sementara Pakatan itu artinya Sepakat, setuju atau mufakat. Antar Pakatan adalah suatu adat istiadat dimana seorang atau satu keluarga yang di undang kerumah yang empunya acara harus membawa beras, uang, dan seekor ayam. Tamu yang di undang tersebut membawa beras sekitar satu kilo yang di masukan kedalam baskom atau ember kecil yang ada penutupnya. Kemudian ketika akan bersalaman dengan yang empunya acara, beras tersebut diberikan kepada yang punya acara, saat salaman biasanya uang sekitar dua ribu atau lebih diberikan saat tangan bersalaman itu. Beras serta uang itu biasanya dibawa tamu ketika menghadiri acara - acara yang berskala kecil artinya acaranya tidak terlalu meriah seperti acara sya'banan atau syukuran. Sementara acara Antar Uang atau Antar Pinang, Pernikahan, Buang Minyak, serta Tepung Tawar dan Sunatan biasanya selain beras dan uang, para tamu itu membawa seekor Ayam, nah itulah yang di sebut Antar Pakatan. Biasanya yang membawa Pakatan itu adalah tamu yang diundang atau di minta hadir pada sang empunya acara itu. Sebagai contoh Si A akan mengadakan acara pernikahan anaknya, maka ia mengundang atau mengajak si B untuk hadir besok atau beberapa hari yang akan datang untuk menghadiri acara pernikhanan anaknya, ia mengundang Si B beserta keluarganya yang berada di rumah tersebut, maka si B yang akan menghadiri acara pernikahan anak Si A, harus membawa satu ekor ayam yang masih hidup beserta beras, itulah yang namanya Antar Pakatan. Jika Si A mengajak atau mengundang Si C pada hari besar atau hari terakhir pesta pernikahan dan si C cuma di undang sendirian saja atau pihak laki - laki dari keluarga si C ( Suami atau Ketua Keluarga ) maka si C yang hadir ke pesta pernikahan si A tidak membawa apa - apa seperti layak nya si B. Acara pernikahan, Tepung Tawar, Sunatan, Antar Pinang, itu biasanya selama tiga hari, yaitu hari buat bumbu, hari motong, dan terakhir hari pupus. Nah untuk antar pakatan sendiri dilakukan pada hari kedua, yaitu yang disebut 'Hari Motong'' karena pada saat itulah terjadi penyembelihan ayam hasil antar pakatan yang akan digunakan untuk menjamu para tamu pada hari ketiga. Adat istiadat antar pakatan ini sudah berlansung lama dan sampai sekarang masih tetap tumbuh dan berlaku terus menerus di kabupaten Sambas.
.......................................